Beranda » HIV/AIDS » Di Kuningan Ada 1.153 Balita Terlantar

Di Kuningan Ada 1.153 Balita Terlantar

[Nusantara] Kuningan

Pelita Sekda Kuningan, Drs H Momon Rochmana MM mengatakan selama ini perlindungan terhadap anak di Indonesia, banyak terkendala oleh budaya. Sehingga ketika si anak mendapat kekerasan baik pisik maupun mental dari orang tua tidak bisa berbuat banyak selain menerima perlakuan itu walaupun jelas-jelas melanggar hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Momon ketika membuka acara sosialisasi UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi kepala desa/kelurahan se-Kuningan di Restoran Lembah Ciremai kemarin (15/11). Tidak bisa dipungkiri di budaya kita kalau anak dimarahi atau mendapat perlakuan kasar dari orang tua, si anak tidak bisa berbuat banyak, karena katanya kalau melawan orang tua dosa, padahal di negara lain seperti contoh di Jerman ketika anak mendapat perlakuan kasar si anak tersebut melapor ke pihak berwajib, terang mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kuningan ini.

Jadi ia berharap dengan adanya acara sosialisasi seperti ini para kepala desa atau kelurahan dapat menerangkan kepada masyarakat bahwa bagaimana harus melindungi anak. Sementara itu hasil pendataan tahun 2006 di Kabupaten Kuningan masih ditemukan anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan eksploitasi dan ketelantaran.

Tetapi sayangnya masih ada yang disembunyikan karena orang Kuningan pribadi mapun pemerintah setempat masih ada yang beranggapan bahwa memiliki anak nakal, anak cacat, anak terlantar, terkena narkoba, merupakan aib, gengsi dan harga diri.

Berikut jumlah anak yang tidak tercatat atau disembunyikan dari Data Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kuningan untuk anak balita terlantar tercatat 1.153 anak (0-4 th) penanganan dengan adopsi dan pemberdayaan PSKS, sementara anak terlantar tercatat 3.365 anak anak (15-18 th) penangananya sebanyak 1.047 anak mendapat bantuan permakanan di 27 PSAA dan 54 yayasan yang membina para santri keluarga tidak mampu.

Sedangkan anak korban kekerasan tercatat 11 anak (5-18 th) dikirim ke panti asuhan swasta maupun pemerintah. Selanjutnya untuk kategori anak nakal tercatat 76 anak (5-18 th) kasusnya di Kuningan terlibat narkoba, tetapi karena usia tidak bisa dituntut secara hukum diberdayakan di PSKS (Yayasan Maha Kasih, Cipta Wening dan Bhakti Kejene) sekarang sedang mengikuti kegiatan aut bond di Curug Sidomba. Kegiatan yang bekerjasama dengan BNP dan BNK, untuk anak cacat tercatat 1.440 anak penanganannya melalaui Yayasan Darma Wanita di Jalaksana, Sang Adipati di Luragung, Perwari Kasturi dan Karang Taruna Mandiri di Caracas.(ck-65)

Sumber : Harian Umum Pelita


Tinggalkan komentar